Gugus Penjamin Mutu bertugas untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di tingkat program studi sesuai dengan standar mutu dan bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi. Hasil temuan GPM akan di bahas dan diselesaikan di dalam rapat rutin GPM maupun rapat rutin Departemen. Sehingga temuan dan permasalahan yang didapatkan dapat segera ditindak lanjuti dan diselesaikan. PS DIKK FK Undip memiliki 2 orang anggota GPM, dan telah mengikuti pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT) dan Audit Internal Akademik (AIMA) yang diselenggarakan oleh Undip.
Gugus Penjaminan Mutu PS DIKK FK Undip bertugas membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Program Studi yang meliputi :
- Penyusunan dokumen Manual Prosedur (MP);
- Penyususnan Instruksi Kerja (IK).
GPM PS DIKK FK Undip telah menyusun 42 manual prosedur yang meliputi manual prosedur untuk pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dan penunjang yang sudah disesuaikan dengan standar akademik.
TUGAS – TUGAS RUTIN TIM ADALAH :
- Menyususn dokumen spesifikasi program, manual prosedur dan instruksi kerja
- Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan sasaran mutu
SUSUNAN TIM
- Dr. dr. Fifin Luthfia Rahmi, M.S., Sp.M(K). (Ketua GPM)
- dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si.Med., PhD (Sekretaris GPM)